Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa, 26 Agustus 2025 hadir di Badung, dan Jembrana. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung Selasa, 26 Agustus 2025
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai
SIM Keliling Jembrana Selasa, 26 Agustus 2025
Lokasi: Pasar Senggol pekutatan
Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.
(nor/nor)