Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Gianyar pada Minggu, 13 Juli 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.
SIM Keliling Gianyar 13 Juli 2025
Lokasi: Alun-alun Gianyar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Pelayanan: 07.00 Wita-selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
- Fotokopi SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP).
- Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
(iws/iws)