Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana merespons pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI terkait usulan penghapusan kata adhyaksa pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat.
Sumedana mengatakan tidak mempermasalahkan jika kata tersebut diubah. Namun, ia menjelaskan bahwa penggunaan kata adhyaksa diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti pemimpin jujur dan adil, bukan semata-mata identik dengan lembaga kejaksaan.
"Saya berpikir kemarin silakan diubah, pakai nama Bali Kertha aja nggak masalah. Tapi beliau justru mengapresiasi dengan nama tadi karena kami mengambil adhyaksa dari bahasa Sansekerta, yaitu pemimpin yang jujur dan adil," kata Sumedana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumedana menegaskan ada sejumlah perkara yang tidak dapat ditangani Bale Kertha, misalnya pemerkosaan dan pembunuhan.
"Nggak bisa, pemerkosaan itu kan dampaknya ke masyarakat luas itu. Pembunuhan nggak bisa harus peradilan hukum, karena efek jeranya sangat luar biasa," beber pejabat asal Buleleng itu.
Setelah rapat paripurna DPRD Bali, Sumedana menggelar rapat internal bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan pimpinan DPRD Bali. Ia menyebut pembahasan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian raperda agar segera disahkan menjadi perda.
"Dalam rangka membantu masyarakat Bali terutama penguatan instansi kelembagaan di Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali mengusulkan perubahan kata adhyaksa pada judul Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Mereka menilai istilah itu berpotensi menjadi pisau bermata dua karena identik dengan lembaga kejaksaan.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI, I Gede Harta Astawa, mengatakan istilah tersebut sebaiknya dikaji ulang dan diganti dengan istilah yang lebih netral.
"Dimulai dengan penggunaan kata 'adhyaksa' pada judul raperda yang sudah menjadi brand lembaga kejaksaan. Sehingga perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral," kata Harta dalam rapat paripurna dewan.
(dpw/dpw)