Fraksi Gerindra-PSI Minta Kata 'Adhyaksa' di Raperda Desa Adat Diganti

Fraksi Gerindra-PSI Minta Kata 'Adhyaksa' di Raperda Desa Adat Diganti

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 12:02 WIB
Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harta Astawa di rapat paripurna DPRD Bali, Senin (11/8/2025).
Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harta Astawa di rapat paripurna DPRD Bali, Senin (11/8/2025). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali meminta perubahan kata adhyaksa pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Mereka menilai penggunaan istilah itu berpotensi menjadi pisau bermata dua.

Ketua Fraksi Gerindra-PSI, I Gede Harta Astawa, mengatakan kata adhyaksa identik dengan lembaga kejaksaan sehingga sebaiknya dikaji ulang.

"Dimulai dengan penggunaan kata 'adhyaksa' pada judul raperda yang sudah menjadi brand lembaga kejaksaan. Sehingga perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral," kata Harta saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta menilai, penggunaan kata adhyaksa dapat mencederai lembaga kejaksaan. Ia khawatir hal ini akan diikuti lembaga hukum lain dengan mendirikan bale serupa.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana jika mereka juga menjadi insiator berdirinya bale yang lain misalnya Bale Bhayangkara untuk Polri atau Bale Pengayoman untuk pengadilan. Bisa dibayangkan tingkat kerumitan yang akan ditimbulkan," ujarnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyarankan pembahasan raperda ditunda karena belum ada penjelasan terkait naskah akademik dan detail raperda.

"Karena setidak-tidaknya sampai dengan kami membacakan pandangan umum ini belum mendapatkannya, sehingga apakah tersedia NA demikian juga penjelasannya terkait dengan penjelasan umum dan pasal demi pasalnya," beber politikus Gerindra itu.

Menurutnya, Pasal 33 ayat 3 junto Pasal 56 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur pentingnya penyertaan naskah akademik.

Sementara itu, fraksi lain seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster serta Kepala Kejaksaan Tinggi I Ketut Sumedana yang menggagas raperda tersebut.

"Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa yang memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang," kata anggota DPRD Bali I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads