PPATK Beberkan Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Akan Diblokir

PPATK Beberkan Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Akan Diblokir

Farih Maulana Sidik - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 10:16 WIB
Row of coins,calculator with account book finance and banking concept for background.concept in grow and walk step by step for success in business. concept of saving money.select focus
Ilustrasi rekening bank. (Foto: Getty Images/Iamstocker)
Denpasar -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan di tengah ramainya kritik terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank itu.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari detikNews.

Ivan lantas membeberkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Menurutnya, rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online (judol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode lima tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari lima tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja," ucapnya.

Ia menegaskan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judol atau tindak pidana lainnya. Dia lantas menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.

"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ujar Ivan.

"Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads