Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan penanganan sebanyak 418 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jumlah ini merupakan hasil proses verifikasi ketat terhadap 1.326 usulan dari desa-desa di Buleleng.
"Dari ribuan usulan, kami lakukan seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik rumah. Yang benar-benar memenuhi syarat hanya 418 unit dan besar kemungkinan semuanya bisa ditangani pada 2026," ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Nyoman Surattini, saat ditemui di ruang kerjanya, (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verifikasi dilakukan tidak hanya di atas kertas. Tim Dinas Perkimta Buleleng langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi rumah yang diusulkan. Hasilnya, mayoritas rumah yang lolos verifikasi memang dalam kondisi rusak berat dan sangat layak untuk mendapatkan bantuan.
Program ini menggunakan skema bantuan sosial senilai Rp 20 juta rupiah per unit yang disalurkan melalui rekening khusus atas nama penerima bantuan. Dana tersebut tidak bisa dicairkan bebas, melainkan hanya digunakan untuk proses pembangunan.
"Dana bantuan tidak bisa diambil tunai begitu saja. Dicairkan bertahap sesuai progres pembangunan dan ada dana tukang Rp 2,5 juta yang hanya bisa dicairkan setelah rumah benar-benar selesai," jelas Surattini.
Melalui mekanisme ini, Surattini ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, untuk progres 2025, sebanyak 111 RTLH sedang dalam proses pembangunan. Sekitar 50% di antaranya telah rampung, sementara sisanya masih dalam progres penyelesaian. Tambahan penanganan 20 RTLH lain akan digarap melalui anggaran perubahan tahun berjalan.
"Target penyelesaian tetap di akhir tahun. Kalau pun ada yang sedikit lewat, itu masih bisa ditoleransi karena ini bantuan sosial. Yang penting tuntas dan sesuai kualitas," ujar Surattini.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami mekanisme pengusulan bantuan ini. Sejak beberapa tahun terakhir, usulan tidak diterima langsung dari individu, melainkan harus melalui pemerintah desa.
"Yang paling tahu kondisi rumah warga adalah kepala desa. Makanya, kami hanya menerima usulan resmi dari desa. Saat verifikasi pun kami selalu didampingi aparat desa," jelas Surattini.
Batas waktu pengusulan RTLH untuk ditangani pada 2026 adalah Maret 2025. Sosialisasi rutin dilakukan oleh Perkimta dan Bappeda melalui zoom meeting agar semua perbekel dan lurah memahami prosedur dan bertanggung jawab atas data yang diusulkan.
"Kami berharap warga penerima dan aparat desa punya semangat yang sama, dari saat mengusulkan hingga saat rumah benar-benar dibangun. Ini bantuan sosial, jadi tanggung jawab juga ada di penerima. Jika semua serius dan bertanggung jawab, pasti program ini bisa sukses," terang Surattini.
(hsa/hsa)