Razia di Canggu, Porsche Tanpa STNK yang Dikendarai WNA Turki Disita

Razia di Canggu, Porsche Tanpa STNK yang Dikendarai WNA Turki Disita

Fabiola Dianira - detikBali
Senin, 14 Jul 2025 13:34 WIB
Polres Badung menyita kendaraan sport mewah merek Porche saat penertiban lalu lintas di simpang jalan nelayan, Canggu, Minggu (14/7/2025). (dok. Polres Badung)
Foto: Polres Badung menyita kendaraan sport mewah merek Porche saat penertiban lalu lintas di simpang jalan nelayan, Canggu, Minggu (14/7/2025). (dok. Polres Badung)
Badung -

Sebuah mobil sport mewah merek Porsche terjaring razia dan disita oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penindakan ini dilakukan saat kegiatan penertiban lalu lintas di simpang Jalan Nelayan, Canggu, Badung, Bali, pada Minggu (13/7/2025) tengah malam.

Mobil mewah tersebut dikendarai oleh seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial UA (49) yang tinggal di kawasan Pererenan. Saat dihentikan, mobil terlihat sedang melaju dari arah simpang Nelayan menuju timur.

"WNA Turki yang mengendarai mobil Porsche tanpa STNK, mobil saat ini ditahan. Info yang kami dapat, sepintas, mobil itu disewa," ujar Pelaksana Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, saat dihubungi tim detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, Satlantas Polres Badung belum menerima konfirmasi dari pihak penyewa atau pemilik kendaraan terkait pengurusan mobil yang telah diamankan tersebut.

Selain mobil Proche, dalam operasi yang berlangsung hingga Senin (14/7/2025) pukul 02.00 Wita ini mencatat ada 36 pelanggar lalu lintas. Pelanggar terdiri atas 12 warga negara asing (WNA) dan 24 warga negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran tanpa helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi 27 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat (Porsche), empat lembar SIM C, dan empat lembar STNK.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads