Awas Ditilang! Operasi Patuh 2025 Digelar di Seluruh Indonesia, Ini Jadwalnya

Awas Ditilang! Operasi Patuh 2025 Digelar di Seluruh Indonesia, Ini Jadwalnya

Dina Rayanti - detikBali
Jumat, 11 Jul 2025 22:49 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menindak 328 pengendara dengan teguran atas berbagai pelanggaran. Penindakan itu tercatat dalam hari kedua Operasi Zebra Jaya. (dok Istimewa)
Foto: Polres Metro Jakarta Utara menindak 328 pengendara dengan teguran atas berbagai pelanggaran. Penindakan itu tercatat dalam hari kedua Operasi Zebra Jaya. (dok Istimewa)
Denpasar -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

"Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari detikOto.

Aries mengatakan Operasi Patuh dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Ini juga merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan Lalu Lintas pada 19 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Patuh nantinya mengedepankan tiga aspek utama yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

"Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan 'ngopi bareng', kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas," tutur Aries.

ADVERTISEMENT

Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik itu roda dua maupun roda empat. Kegiatan preventif akan diisi dengan edukasi langsung kepada masyarakat dan komunitas pengguna jalan.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," tutup dia.

Bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan aturan.

Artikel ini telah tayang di detikOto, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads