Internasional

Didakwa UU Teroris, Selebgram WNI di Myanmar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 02 Jul 2025 08:09 WIB
Foto: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar divonis tujuh tahun penjara. Ia sebelumnya ditangkap pada 20 Desember 2024, kemudian didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dikutip dari detikNews, Rabu (2/7/2025).

Kemlu dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Yangon tengah memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. AP saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.

Judha memastikan Kemlu akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," ungkapnya.

Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menlu Sugiono, Senin (30/6/2025). Abraham dalam rapat itu mengungkapkan yang bersangkutan seorang selebgram.

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham.

Abraham meminta pemerintah dapat memperjuangkan agar WNI itu bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video 400 WNI Pekerja Online Scam Myanmar Tiba di Indonesia Hari Ini"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork