
Didakwa UU Teroris, Selebgram WNI di Myanmar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selektif terhadap lowongan pekerjaan buntut kasus TPPO 25 WNI di Myanmar.
Sebanyak 20 WNI menjadi korban TPPO di Myanmar. Empat orang telah dilepas, sementara 1 WNI tidak ingin dipulangkan dan 15 WNI masih dilakukan upaya pembebasan.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menyarankan Kemlu berdialog dengan tokoh-tokoh di Myanmar untuk mengevakuasi WNI yang terjebak.
Menko Polhukam Mahfud Md sebut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar libatkan jaringan internasional.