
Didakwa UU Teroris, Selebgram WNI di Myanmar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
Adapun suami Siti Elina, Bahrul Ulum, dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan guru (murabbi) Siti Elina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Suami dan guru (murabbi) Siti Elina yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Terorisme.
Selain itu, Nasril juga menggalang dana dalam kegiatan Ramadhan, tabligh akbar dan donasi Rohingnya. Penggalangan dana itu sejak 2017.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Arif Sunarso (59). Dedengkot JI itu lolos dari tuntutan penjara seumur hidup yang dilayangkan jaksa.
PT Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup Abu Harun. Ia menyerang dan menghabisi nyawa tujuh orang, dengan lima di antaranya anggota Brimob pada 2005.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menangkap lebih dari 50 anggota Hamas di Tepi Barat dan Yerusalem. Hamas masuk dalam daftar hitam di Inggris.
Istri teroris Ali Kalora, Lasmi (29) dihukum 2,5 tahun penjara. Lasmi dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme karena tidak melaporkan suaminya ke aparat.
Otoritas Selandia Baru meloloskan UU keamanan baru untuk mengkriminalisasi persiapan serangan teror.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana menyatakan langkah Pemerintah menerapkan UU Terorisme untuk KKB di Papua sudah tepat. Kenapa?