detikBali
Round Up

Jeritan Istri ABK Korban KM Virgo Tuntut Hak-hak yang Diabaikan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Jeritan Istri ABK Korban KM Virgo Tuntut Hak-hak yang Diabaikan


Tim detikBali - detikBali

Rinda Maviesta, istri korban ABK KM Virgo, I Putu Angga Santyana asal Mataram.
Foto: Rinda Maviesta, istri korban ABK KM Virgo, I Putu Angga Santyana asal Mataram. (Nathea Citra/detikBali)
Daftar Isi
Mataram -

Rinda Maviesta, istri anak buah kapal (ABK) KM Virgo Transport 8, I Putu Angga Santyana, tak tinggal diam seusai suaminya wafat dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut. Rinda kini bersuara menuntut owner KM Virgo memberikan hak-hak suaminya.

Rinda menilai perusahaan terkesan lepas tangan dan bersembunyi setelah tragedi tenggelamnya kapal Virgo pada Minggu (13/9) dini hari. Menurutnya, perusahaan hanya memberikan penjelasan normatif tanpa kejelasan mengenai hak keluarga korban.

"Katanya BPJS, katanya Jasa Raharja, katanya tali asih. Emangnya dengan tali asih bisa membangunkan suami saya, I Putu Angga Santyana?," kata Rinsa saat diwawancarai di rumah duka, Rabu (23/9/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rinda, hak-hak suaminya sebagai pekerja di KM Virgo masih belum jelas. Ia mempertanyakan istilah tali asih yang disebut pihak perusahaan karena tidak disertai penjelasan mengenai bentuk dan mekanismenya.

ADVERTISEMENT

"Kantor cuma bilang BPJS, Jasa Raharja, dan tali asih. Tali asihnya itu dalam bentuk apa? Tidak ada hitam di atas putih. Tidak ada sama sekali, cuma diam-diam saja. Saya perlu kejelasan. Saya mau memperjuangkan hak suami saya. Memperjuangkan hak anak-anak saya," tegas Rinda.

Rinda menegaskan tidak ingin menerima janji lisan dari perusahaan. Ia meminta ada jaminan hukum berupa perjanjian tertulis hitam di atas putih terkait pertanggungjawaban terhadap suaminya.

"Tolong owner Virgo, muncul di media. Jangan terus bersembunyi di balik apa pun itu. Saya mohon tulis pernyataan hitam di atas putih. Kalau memang owner Virgo mau mempertanggungjawabkan suami saya, jangan sebut tali asih. Jangan janji-janji, jangan terus bersembunyi," ucap Rinda.

Rinda juga meminta Owner KM Virgo segera memberikan klarifikasi dan menghubunginya sebagai istri dari I Putu Angga Santyana.

"Keluar di media. Tolong klarifikasi dan tolong cepat hubungi saya. Cari saya kalau perlu, saya Rinda Maviesta, istri dari I Putu Angga Santyana," desak Rinda.

Ajak Korban Lain Bersuara

Tak hanya menuntut kejelasan untuk keluarganya, Rinda meminta seluruh korban KM Virgo ikut menyuarakan persoalan terkait hak-hak korban yang dinilai belum jelas.

"Tolong semua korban Kapal Virgo, tolong semua muncul. Ayo klarifikasi biar owner KM Virgo keluar, dan mempertanggungjawabkan semua ini," tandasnya.

Diketahui, ABK KM Virgo, I Putu Angga Santyana meninggal di usia 28 tahun. Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil, yakni berusia 3 tahun dan 5 bulan.

Jenazah I Putu Angga Santyana tiba di rumah duka pada Rabu (23/9/2026) sore. Angga merupakan warga yang tinggal di Lingkungan Seksari, Desa Sindu, Kecamatan Cakranegara Utara, Mataram.

Dilansir detikNews, KM Virgo Transport 8 yang mengangkat 243 orang terbalik dan tenggelam usai menghadapi cuaca buruk dalam perjalanan dari Surabaya ke Banjarmasin. Berdasarkan data dari Basarnas dan Kemenhub, ada 114 korban yang telah dievakuasi.

Janji Pemkot Mataram

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berjanji akan memperjuangkan hak-hak I Putu Angga Santyana yang ditemukan meninggal dunia dalam insiden KM Virgo. Pemkot Mataram juga akan memberikan santunan kepada ahli waris korban.

"Itu sudah diurus Pak Wali Kota melalui Kadisnaker dan semuanya diselesaikan, termasuk semua-semuanya akan diurus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Alwan menuturkan Pemkot Mataram menaruh perhatian khusus terkait tragedi tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa beberapa waktu lalu. Terlebih, salah satu korban yang ditemukan meninggal dunia merupakan warga Mataram.

"Kepedulian dan belasungkawa kami kepada korban. Apalagi ini orang yang mencari kehidupan di luar dan menjadi tenaga kerja di situ. Tentu ini menjadi perhatian Pemkot Mataram," tutur Alwan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Putra Ekantara, mengatakan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS untuk proses santunan hingga klaim asuransi korban. "Kalau dia terdaftar di BPJS asuransi kematian, pasti dibayarkan," kata Putra.

Santunan Ahli Waris Disalurkan

Sementara itu, Lurah Cakranegara Utara, I Dewa Made Dwiyadnya, menuturkan ahli waris korban ABK KM Virgo telah menerima santunan sebesar Rp 70 juta, pada hari ini. Santunan tersebut berasal dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari perusahaan.

"Tadi Jasa Raharja sudah memberikan santunan ke rumah duka. Nilainya Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari perusahaan," kata Dwiyadnya.

"Pemkot Mataram juga akan memberikan santunan, tetapi kami belum tahu nilainya. Informasi yang kami dapatkan dari pihak keluarga, korban akan dimakamkan pada 28 September besok di Karang Taliwang," imbuh Dwiyadnya.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads