Hadir di Badung-Tabanan, Cek Jadwal SIM Keliling Kamis 5 Juni 2025

Hadir di Badung-Tabanan, Cek Jadwal SIM Keliling Kamis 5 Juni 2025

Celine Melinda Santosa - detikBali
Kamis, 05 Jun 2025 03:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di Bali. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling hari ini. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling untuk wilayah Badung dan Tabanan hari ini Kamis, 5 Juni 2025.


SIM Keliling Badung Kamis, 5 Juni 2025

· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Tabanan Kamis, 5 Juni 2025

· Lokasi: Kurnia Seafood Kediri Tabanan

ADVERTISEMENT

· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).




(iws/iws)

Hide Ads