Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Polisi Usut Tuntas Grup Fantasi Sedarah

Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Polisi Usut Tuntas Grup Fantasi Sedarah

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 27 Mei 2025 13:31 WIB
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan saat ditemui di Kantor Perbekel Dangin Puri Kaja, Denpasar, Bali, Selasa (27/5/2025).Β (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan saat ditemui di Kantor Perbekel Dangin Puri Kaja, Denpasar, Bali, Selasa (27/5/2025).Β (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Denpasar -

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook. Ia menyayangkan kemunculan grup Facebook yang membagikan ratusan gambar anak-anak dengan muatan pornografi tersebut.

"Kami berikan haknya kepada kepolisian untuk mengusut," ujar Veronica saat ditemui di Kantor Perbekel Dangin Puri Kaja, Denpasar, Bali, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veronica mengatakan kepolisian sedang mengusut orang-orang di balik layar grup Facebook tersebut. Kementerian PPPA, dia berujar, turut memberi pendampingan terhadap korban.

"Kami melihat fakta bahwa keluarga terkecil bisa punya grup seperti itu. Artinya kita urgent dalam mengedukasi caracter building dari sebuah keluarga terkecil," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan member aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Mirisnya, member aktif tersebut adalah anak di bawah umur.

Polisi mengungkap grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024 dengan total 32 ribu anggota yang bergabung dalam grup tersebut. Grup ini pun berubah nama menjadi grup 'Suka Duka'.

Hingga kini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, lima tersangka lainnya berperan sebagai kontributor aktif grup.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads