Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara terkait beragam pertanyaan publik mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Rp 2 juta kepada warga Hindu di Badung. Ia menegaskan insentif yang akan diberikan kepada sekitar 81 ribu lebih kepala keluarga (KK) beragama Hindu di Gumi Keris segera cair sebelum Hari Raya Galungan yang jatuh pada 23 April 2025.
"Masyarakat kami meminta sabar. Kemarin Idul Fitri, pemerintah sudah bantu, sekitar 6.000 KK lebih. Dalam waktu dekat ini, sebentar lagi Hari Raya Galungan, Kuningan, kewajiban kami pasti akan kami berikan yang sama," ujar Adi Arnawa di Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).
Adi menegaskan pemberian bansos Rp 2 juta per KK menjelang hari raya keagamaan merupakan implementasi dari visi dan misi Sapta Kriya Adicipta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Badung, dia berujar, ingin mendorong daya beli masyarakat saat harga bahan pokok naik menjelang hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan memungkinkan dengan kriteria berpenghasilan maksimal Rp 5 juta. Termasuk sebagai kepala keluarga minimal menanggung satu orang," imbuh politikus PDIP asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu.
Syarat penerima bansos tersebut, dia melanjutkan, harus tinggal di Badung secara terus-menerus minimal lima tahun. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan tidak ada migrasi penduduk dadakan akibat penyaluran bansos Rp 2 juta itu.
"Jangan sampai dong orang mau datang ke Badung gara-gara kebijakan Rp 2 juta ini. Semua orang datang ke Badung dan malahan sampai membuat KK sendiri. Artinya harus ada tanggungan, minimal satu. Kalau laki-laki, ya harus punya istri. Ini sudah jalan," imbuhnya.
Adi berjanji merealisasikan seluruh rencana kerja dan program-program yang telah dijanjikan saat kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024. "Sekaligus kami sampaikan masyarakat sabar. Pak Adi baru satu bulan jadi bupati," kelakarnya.
Sebelumnya, Pemkab Badung telah mencairkan bansos Rp 2 juta kepada 6.930 KK beragama Islam di Badung. Bansos tersebut cair menjelang Idul Fitri, akhir Maret lalu.
Adapun, bantuan yang bersumber dari APBD 2025 itu diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Galungan, dan Waisak. Penerima bantuan adalah warga yang berstatus bukan ASN dan anggota TNI/Polri.
Selain itu, penerima haruslah warga berpenghasilan rendah maksimal Rp 5 juta per kepala keluarga. Total data penerima yang masuk ke Dinas Sosial mencapai 91.918 keluarga. Perinciannya, beragama Islam sebanyak 6.930 keluarga, Hindu (81.896), Kristen (2.866), dan Budha (256).
(iws/iws)