Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyoroti banyaknya turis asing yang diduga menginap di kos-kosan hingga vila tak berizin. Pemkab Badung akhirnya membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah (PAD) dari sektor akomodasi pariwisata.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bakal mengerahkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait untuk memantau dan mendata seluruh jenis usaha akomodasi di Gumi Keris. Tim yang terdiri dari gabungan dinas pengampu kepariwisataan itu dikomandoi Dinas Penanaman Modal atau Perizinan Badung.
"Masing-masing perangkat daerah jadi bapak angkat, membantu mendata wajib pajak di Badung. Saya tidak ingin ada satupun dari wajib pajak yang tidak terekam dalam NPWPD di Badung karena dampaknya terhadap pendapatan daerah," ujar Adi Arnawa saat ditemui di Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menduga belakangan banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang memilih tinggal di tempat yang bukan akomodasi pariwisata. Ia menilai fenomena itu merugikan karena tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Disinyalir kunjungan wisatawan asing ke Bali dan Badung tidak in line dengan okupansi hotel di Bali. Kami bentuk tim terpadu yang pantau akomodasi yang ada di Badung," imbuhnya.
Adi ingin seluruh usaha akomodasi pariwisata yang ada di Badung tercatat sebagai wajib pajak dengan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Badung. Menurut dia, kebocoran pajak terjadi lantaran banyaknya turis asing yang menginap di tempat ilegal.
"Langkah ini jelas untuk optimalisasi pendapatan daerah kami di Badung. Cara ini juga kami harapkan masalah yang dikeluhkan semua stakeholder pariwisata bisa teratasi," sambung dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menuturkan pengendalian pengelolaan rumah kos juga akan dilakukan tim terpadu. Sebab, sejumlah pengusaha akomodasi di Badung mengeluhkan turunnya tingkat okupansi hotel. Padahal, jumlah kunjungan wisatawan di Badung tergolong tinggi.
"Intinya bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD dengan membuat regulasinya," terang Gus Bota, sapaan Alit Sucipta, melalui siaran pers, Kamis (10/4/2025).
Tim Terpadu tersebut juga akan menertibkan wisatawan atau warga negara asing yang menginap di rumah kos. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan pariwisata berkualitas dan wisatawan asing yang ke Badung benar-benar turis berkualitas.
Gus Bota menjelaskan yang bisa tinggal di rumah kos adalah mereka yang memiliki KTP. Wisatawan asing, dia berujar, tidak bisa tinggal di rumah kos karena tempat tinggal itu bukan akomodasi pariwisata.
(iws/iws)