Sejumlah organisasi dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bali Tolak Militerisasi mendesak Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana menarik diri dari kehidupan kampus dan membatalkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Udayana (Unud). Desakan Koalisi Bali Tolak Militerisasi itu muncul merespons adanya PKS Kodam Udayana dengan Unud Nomor KERMA/8/11/2025 dan B/29/UN14/HK.07.00/2025.
"Koalisi menilai kerja sama TNI dengan perguruan tinggi di sejumlah wilayah, termasuk Bali, adalah upaya militerisasi yang dapat mengikis nalar kritis dan menekan kebebasan akademik," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (9/4/2025).
LBH Bali adalah salah satu lembaga/organisasi yang tergabung dalam Koalisi Bali Tolak Militerisasi. Selain LBH Bali, ada 30 organisasi/lembaga dan perorangan dalam koalisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezky menegaskan supremasi sipil harus dipertahankan, termasuk membatasi keterlibatan militer dalam pendidikan tinggi. Kerja sama kampus dan militer tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai serangkaian upaya militerisasi di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) terkait pengesahan RUU TNI.
Pengesahan RUU TNI telah memperluas peran militer, penempatan sejumlah pejabat militer dalam posisi sipil, kenaikan anggaran yang besar di sektor keamanan, mobilisasi militer dalam program strategis pemerintah, hingga pelatihan kabinet bergaya militer.
Kampus memiliki tradisi panjang dalam melahirkan gerakan sosial dan perubahan karena budaya kritis dan akademis. Rezky menilai kerja sama kampus dan militer hanya akan memperkuat militerisasi lewat wujud baru mirip Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pemerintahan Orde Baru. Kampus saat itu dikontrol ketat dan dijauhkan dari kegiatan politik.
Koalisi Bali Tolak Militerisasi juga menilai PKS Kodam IX/Udayana dengan Unud melampaui tugas pokok TNI yang diatur dalam undang-undang. Padahal, tugas TNI hanya meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang secara terbatas. Tugas tersebut tidak termasuk ranah kehidupan kampus yang disepakati dalam PKS antara Kodam Udayana dan Unud.
"Kerja sama yang dilakukan TNI hanya boleh didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka pertahanan negara dari ancaman militer serta ancaman bersenjata," tegas Rezky.
Sementara itu, ruang lingkup PKS Kodam IX/Udayana dengan Unud meliputi banyak hal. Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi setiap program terkait pelatihan dan pendidikan yang dimiliki masing-masing instansi; peningkatan Kapasitas SDM; penelitian pengembangan dan pemanfaatan rekacipta; pertukaran data dan informasi; kampanye informasi dan publikasi bela negara; serta kegiatan kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Selanjutnya, Unud bertanggung jawab mengikutsertakan Kodam Udayana dalam program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sementara Kodam IX/Udayana bertanggung jawab dalam melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pertanian/ketahanan pangan.
Di sisi lain, diberikannya ruang bagi militer dalam kehidupan kampus juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik, otonomi keilmuan serta bertumpu pada prinsip kebenaran yang diperoleh melalui metode ilmiah.
Sebaliknya, PKS Kodam Udayana dan Unud merugikan civitas akademika dan publik secara meluas. Sebab, budaya kritis dan akademis kampus tidak selaras dan kontras dengan pendekatan militer yang bersifat komando dan hierarkis. Penguatan pembinaan teritorial dan pelaksanaan pendidikan bela negara oleh militer hanya akan mengecilkan makna bela negara dan cinta tanah air yang dapat dimanifestasikan melalui beragam bentuk partisipasi sebagai warga negara.
Selanjutnya, dibukanya ruang terhadap pertukaran data dan informasi melanggar hak privasi mahasiswa serta justru membuka ruang pengawasan militer terhadap mahasiswa. Secara keseluruhan, keterlibatan militer dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi akan makin mengikis peran kampus dalam gerakan sosial dan memperburuk situasi demokrasi Indonesia.
"Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi kita semua untuk menuntut pembatalan perjanjian kerja sama antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana Nomor KERMA/8/11/2025 dan B/29/UN14/HK.07.00/2025. Kembalikan militer ke barak!" tegas Rezky.
(hsa/hsa)