118 Orang Melamar untuk Jadi Kepala Sekolah di Tabanan

118 Orang Melamar untuk Jadi Kepala Sekolah di Tabanan

Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 09 Apr 2025 23:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Sebanyak 118 orang melamar untuk menjadi kepala sekolah di Tabanan, Bali. Mereka melamar untuk menjadi pimpinan sekolah di berbagai jenjang, dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).

"(Pelamar kepala) TK ada 4, SD ada 65, dan SMP 49 orang. Itu yang mendaftar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, kepada detikBali, Rabu (9/4/2025).

Darma mengungkapkan Tabanan memiliki 11 TK, 285 SD, dan 38 SMP negeri. Namun, beberapa di antaranya masih belum memiliki kepala sekolah. "Sementara ini jabatannya diisi oleh plt sementara," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darma, kekosongan kepala sekolah definitif juga sudah diperhatikan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Sanjaya meminta kekosongan jabatan kepala sekolah segera diisi agar kegiatan di sekolah bisa berjalan optimal.

Proses pengisian kepala sekolah di Tabanan berlangsung hingga sebulan ke depan. Regulasi pengisian kepala sekolah mengalami perubahan. "Sebelumnya hanya dilakukan panitia internal, sekarang melalui Kementerian Dikdasmen," ungkap Darma.

ADVERTISEMENT

Proses pengajuan nama-nama calon pendaftar kepala sekolah masih berjalan di Kemendikdasmen. Selanjutnya, tinggal menunggu persetujuan hingga diajukan ke pejabat pembina kepegawaian.

Darma mengaku ada keterlambatan dalam pengisian jabatan kepala sekolah di kabupaten lumbung padi Bali itu. Ia mengeklaim keterlambatan itu disebabkan karena pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sempat tertunda karena pemilu dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri," ungkap Darma.

SKB yang disepakati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu tidak meminta agar tidak memutasi kepala sekolah dan pengawas selama pemilu.




(hsa/hsa)

Hide Ads