Kepala Kejaksaan (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah diluncurkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sumedana menjelaskan adanya program itu saat meresmikan Bale Masawitra dan beberapa fasilitas penunjang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Sumedana mengungkapkan program Jaga Desa semata-mata sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada perangkat desa, melakukan pengawalan dana desa, dan menjadi tempat solusi dalam berbagai permasalahan di masyarakat. "Jaksa dan aparatur penegak hukum bisa berperan di sini," kata Sumedana dalam siaran pers, Senin (17/3/2025).
Pria bergelar doktor itu menegaskan tidak semua permasalahan harus masuk ke peradilan. Terlebih, adanya pengakuan negara terhadap local wisdom (kearifan lokal) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Pemerintahan Desa, UU Kejaksaan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga menyinggung situasi Bali, nasional, dan global yang mengalami penurunan daya beli masyarakat. Menurutnya, tekanan sosial saat ini begitu tinggi serta tingkat kriminalitas makin meningkat. Baginya, hal ini harus dicarikan jalan keluarnya.
"Masyarakat harus berhemat dan berhemat, jangan ada awig-awig yang memberatkan masyarakat dalam situasi sulit begini dan hidupkan pecalang sebagai garda pengamanan desa," terang Sumedana.
Desa adat, Sumedana menilai, juga harus cepat beradaptasi dengan perkembangan globalisasi dan modernisasi di luar tanpa menghilangkan esensi dari agama, budaya, dan adat. Sebab, Bali dikenal dan dikunjungi karena hal tersebut.
"Peran desa adat harus diperkuat untuk dapat memfiltrasi dan menghambat segala hal yang dapat melemahkan keberadaan budaya dan adat istiadat Bali dengan konsep desa kala patra, menyama braya, dan Tri Hita Karana. Saya yakin Bali tetaplah Bali," terang Sumedana.
Sumedana juga mendorong investasi terarah ada pemerataan antardaerah di Bali. Ia berharap tidak ada kesenjangan sehingga keberadaan pariwisata dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Bali.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan pentingnya menjaga dan meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Kejati Bangli melalui pelaksanaan peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli.
"Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat," ungkap Sedana Arta.
Sedana Arta menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program Jaga Desa. Selain itu, jelas Sedana Arta, Pemkab Bangli selalu berupaya untuk memberikan perhatian yang serius terhadap pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Keberhasilan pembangunan desa akan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menjaga agar anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya," jelas Sedana Arta.
(iws/nor)