Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menilai setiap bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis di era digital.
"Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan stabilitas keuangan," ujar Sumedana dalam diskusi "Business Judgement Rule dalam Sistem Perbankan di Ea Digital dan Modern" yang dihadiri oleh jajaran BPD Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali di Prime Hotel Sanur, Rabu (12/3/2025).
Sistem perbankan yang semakin mengglobal menuntut berbagai terobosan layanan guna meningkatkan kenyamanan dan kecepatan transaksi. "Digitalisasi memungkinkan transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tetapi sistem keamanan yang kuat harus diterapkan untuk melindungi data nasabah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Era digitalisasi juga membawa tantangan besar, terutama terkait serangan siber dan peretasan yang berpotensi mengacak atau mencuri data transaksi perbankan. Jika hal ini terjadi, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan memicu risiko besar bagi industri perbankan.
Kajati menegaskan pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek hukum. JPN berperan dalam penyelesaian sengketa, baik di ranah tata usaha negara maupun perdata. Selain itu, JPN juga dapat terlibat dalam proses non-litigasi, termasuk pemberian pendapat hukum.
Di tengah kebijakan pengetatan anggaran pemerintah, perbankan diharapkan terus berinovasi dalam menciptakan produk unggulan yang mudah diakses masyarakat. Pengetatan anggaran bertujuan untuk mendorong perekonomian dengan melibatkan sektor swasta dalam proyek strategis guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana negara.
"Sebagai penutup, jajaran perbankan diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat serta menghadirkan produk perbankan yang memberikan dampak luas bagi negara dan kesejahteraan masyarakat," tandas Sumedana.
(dpw/dpw)