Kejati Bali Resmikan Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, Fokus pada Tiga Konsep

Kejati Bali Resmikan Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, Fokus pada Tiga Konsep

Ahmad Firizqi - detikBali
Rabu, 26 Mar 2025 20:39 WIB
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana meresmikan program Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, Rabu (26/3/2025). (Forkopimda Kabupaten Tabanan)
Foto: Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana meresmikan program Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, Rabu (26/3/2025). (Forkopimda Kabupaten Tabanan)
Tabanan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Sabha Adhyaksa secara serentak di 133 desa Tabanan. Program ini berfokus pada pendampingan hingga penyuluhan hukum.

Peresmian ini dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama jajaran serta kepala desa. Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Sabha Adhyaksa diresmikan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan di setiap desa. Sehingga Kejati Bali hadir untuk memberikan solusi secara nyata.

Terdapat tiga konsep utama dalam program ini. Pertama, pendampingan masyarakat oleh jaksa dan aparatur desa dalam pembangunan desa. Tujuannya agar anggaran desa tidak bocor dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, jaksa mulai masuk ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum. Sehingga ketentraman dan ketertiban dapat terjaga," ungkap Sumedana, Rabu (26/3/2025) di Tabanan.

Ketiga, Bale Sabha Adhyaksa bertujuan untuk menjadi ruang penyelesaian konflik, konsultasi hukum, dan berbagai permasalahan di desa. Sehingga nantinya desa bisa tercipta dengan suasana yang harmonis, tertib, dan sejahtera.

ADVERTISEMENT

Program ini juga menjadi bagian Jaksa Masuk Desa yang bertujuan memberikan pendampingan hukum dan membantu dalam menyelesaikan konflik yang kerap terjadi di desa. Sumedana ingin kelestarian hukum adat tetap terjaga dengan baik. Penyelesaian persoalan masyarakat tanpa harus masuk ke ranah hukum dengan didasari hukum adat juga diharap menjadi hal yang positif.

"Jika masalah bisa diselesaikan secara adat, maka tidak perlu masuk ke ranah hukum formal," imbuhnya.

Sumedana berharap desa adat bisa tetap menjaga dan fokus menjaga Bali, mengurus adat dan budaya. Namun, ketegasan pimpinan desa adat juga harus baik dan transparan, bebas korupsi, pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan alias wewenang.

"Bisa berbahaya, harus ada mekanisme yang fleksibel, murah dan mudah untuk menjaga keberlanjutan adat tanpa membebani masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut program ini bisa dibangun secara baik dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal juga pemerintah pusat.

"Langkah ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa. Semoga program ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain," terangnya.

Di sisi lain, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mendukung program ini. Nantinya pemerintah kabupaten, camat, dan perangkat desa bisa sama-sama berkolaborasi dalam penanganan yang ada.

"Menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses pidana yang justru dapat merugikan semua pihak. Melalui konsep ini, diharap kehidupan harmonis dapat pulih kembali," ungkap Sanjaya.




(nor/nor)

Hide Ads