Bank BPD Bali bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgement Rule dalam Sistem Perbankan di Era Digital dan Modern. FGD digelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai mitigasi risiko perbankan.
"Kegiatan ini sebagai literasi terhadap penerapan mitigasi risiko perbankan harus dijalankan dengan optimal guna menciptakan sistem yang lebih aman dan terpercaya," ujar Sudharma di Denpasar, Rabu (12/3/2025), dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan jajaran Bank BPD Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali. Sudharma mengatakan business judgement rule atau aturan penilaian bisnis perlu dipahami karena bank harus mengambil keputusan bisnis yang kompleks dan berisiko tinggi. Termasuk dalam pemberian kredit, investasi, maupun pengembangan produk baru perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudharma, sinergi antara perbankan dengan aparat hukum perlu diperkuat dalam berbagai kegiatan usaha. "Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Kejati Bali dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dalam aspek konsultasi dan pendampingan hukum terhadap berbagai usaha dan kegiatan perbankan," ungkapnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan setiap bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. Terlebih di era digital yang terus berkembang pesat.
"Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan stabilitas keuangan," ujar Sumedana dalam diskusi tersebut.
Sumedana juga menyinggung peran JPN dalam sistem perbankan, terutama dalam aspek hukum terkait penyelesaian sengketa di ranah tata usaha negara maupun perdata. Selain itu, JPN juga dapat terlibat dalam proses non-litigasi seperti pemberian pendapat hukum untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Menurut Sumedana, sistem perbankan dituntut untuk berinovasi di tengah era digital yang semakin kompetitif. Hal itu bertujuan memberi untuk meningkatkan kenyamanan dan kecepatan transaksi.
Sumedana menjelaskan hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengetatan anggaran untuk mendorong perekonomian melalui pelibatan sektor swasta dalam proyek strategis. "Jajaran perbankan diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat serta menghadirkan produk perbankan yang memberikan dampak luas bagi negara dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, diskusi tersebut berlangsung dalam dua sesi. Adapun, sesi pertama diisi oleh Sumedana sebagai narasumber utama yang membahas penerapan Business Judgement Rule (BJR). Kemudian, sesi kedua diisi oleh Ferry Hermansyah yang merupakan pakar sustainability & GRC expert, profesional bankir, advokat, sekaligus pimpinan Leadership Nasional Asia (LNA).
(iws/dpw)