Kajati Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa

Kajati Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 21 Mei 2025 17:59 WIB
Kajati Bali Ketut Sumedana saat meresmikan Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar, Rabu (21/5/2025).
Foto: Kajati Bali Ketut Sumedana saat meresmikan Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar, Rabu (21/5/2025). (Dok. Kejati Bali)
Gianyar -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengusulkan agar Bali menjadi Daerah Istimewa (DI) sebagaimana halnya Aceh dan Yogyakarta. Menurut Sumedana, Bali layak mendapatkan status tersebut karena memiliki sejumlah keistimewaan dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

"Keistimewaan Bali perlu diperhitungkan dan dibuatkan undang-undang ke depan," ujar Sumedana saat peresmian Bale Kerta Adhyaksa di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025), dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

Sumedana membeberkan salah satu keistimewaan Bali adalah keberadaan desa-desa adat yang dikuatkan dengan peraturan daerah (perda). "Bahkan sudah memiliki perangkat organnya sampai ke provinsi, serta pembuatan operasionalnya ditanggung APBD provinsi adalah hal yang sangat istimewa," imbuh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumedana menjelaskan dalam konteks agama dan budaya, Bali adalah salah satu daerah yang menganut asas receptio in complexu. Yakni, hukum adat linear dengan agama yang dianut. Hal itu juga diimplementasikan dalam kebudayaan Bali. "Ini menjadi keistimewaan bagi perangkat adat Bali yang tugasnya menjaga dan melestarikannya," ujarnya dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster itu.

Sumedana menegaskan budaya, adat, dan agama di Bali sangat memengaruhi pariwisata yang berdampak bagi perekonomian Bali. Keistimewaan tersebut, dia berujar, dimungkinkan untuk mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Insentif tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan budaya Bali, melestarikan budaya dan adat Bali, serta mempertahankan tanah leluhur Bali.

"Sebagaimana di Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menutup kemungkinan memberlakukan hukum adat Bali sebagaimana yang kita akan resmikan hari ini, yaitu Bale Kerta Adhyaksa. Sebagaimana pula sebagian Daerah Istimewa Aceh yang memberlakukan qanun (hukum Islam)," tandas Sumedana.




(hsa/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads