Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Diresmikan, Jadi yang ke-9 di Seluruh Bali

Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Diresmikan, Jadi yang ke-9 di Seluruh Bali

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 13 Jun 2025 12:49 WIB
Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar, Jumat (13/6/2025). (Dok. Kejati Bali)
Foto: Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar, Jumat (13/6/2025). (Dok. Kejati Bali)
Denpasar -

Program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bale Kertha Adhyaksa, diresmikan di Denpasar, Jumat (13/6/2025). Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar menjadi yang kesembilan di seluruh Bali. Walhasil, setiap kabupaten dan kota di Bali telah lengkap memiliki Bale Kertha Adhyaksa.

Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan, dan musyawarah.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengapresiasi Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan seluruh bendesa adat di Denpasar terkait diresmikannya Bale Kerta Adhyaksa. Menurut Sumedana, program Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tersebar di seluruh Bali menjadi tanda baik. Kejati Bali tinggal membuat payung hukum, memperkuat kelembagaannya, serta memberikan materi-materi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bale Kertha Adhyaksa adalah gagasan menyatukan kolaborasi living law (kearifan lokal) dengan positive law (hukum nasional) sehingga keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting," terang Sumedana kepada detikBali melalui siaran pers.

Pria bergelar doktor (S3) itu mengungkapkan upaya mediasi, perdamaian, dan win win solution di beberapa negara menjadi konsep utama dalam penyelesaian segala konflik. Walhasil, pengadilan menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan perkara. Hal ini juga akan diterapkan di Bali.

ADVERTISEMENT

"Ketika ini sudah di-perda-kan dan terimplementasi dengan baik, maka Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Untuk kasus-kasus pidana akan ada pembatasan sesuai dengan dampak dan impact yang ditimbulkan," terang Sumedana.

Menurut Sumedana, meminimalisasi kasus ke pengadilan akan memberikan dampak yang sangat luas bagi negara dan masyarakat. Negara dapat menekan jumlah pengeluaran biaya perkara sampai pembinaan. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian konflik menjadi lebih cepat, tidak berbiaya, tidak menimbulkan resistansi hingga tercipta masyarakat yang harmonis, damai, dan penuh toleransi.

Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa juga sebagai upaya menjaga nilai-nilai kelokalan Pulau Dewata. Sebab, menjaga Bali dengan kebudayaan, adat istiadat, dan segala keistimewaannya bukan hal yang mudah. Maka, Bali perlu dirawat minimal dengan dua hal, yakni menjaga tanahnya dan manusianya sehingga kebudayaan dan adat istiadat tidak bergeser ke tempat lain.

Bagi Sumedana, konsep Desa Kala Patra dan Tri Hita Karana di Bali sangat bagus dalam menyongsong perkembangan hukum di masa depan. Desa Kala Patra mengajarkan untuk beradaptasi, fleksibilitas, serta mampu berkolaborasi dengan siapa pun. Sedangkan konsep Tri Hita Karana akan menjaga hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungan.

"Inilah konsep dasar yang meng-ajeg-an Bali sampai saat ini sehingga manusianya dibangun dengan akal budi pekerti yang baik serta tanahnya dijaga agar tidak terjual habis," terang mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Penguatan Ajeg Bali, menurut Sumedana, juga tidak terlepas dari komitmen bersama, baik dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga lain. Semuanya harus terlibat untuk mencari solusi atas segala tantangan yang dihadapi Bali di masa mendatang, termasuk kejaksaan.

"Jaksa dalam hal ini diinisiasi Kajati Bali mengambil peran sesuai dengan tupoksi-nya, yaitu membangun Bale Kertha Adhyaksa dalam rangka mencari tempat solusi segala permasalahan ada di wilayah hukum ada di Bali," jelas Sumedana.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads