Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Paruman Adhyaksa di Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025). Bale Paruman Adhyaksa menjadi tempat untuk menyelesaikan konflik secara adat.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan konflik yang ada di desa, terutama desa adat, bisa diselesaikan tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Konsepnya balai kertha, balai paruman, balai musyawarah," katanya Kamis.
Sumedana menerangkan selama ini pendekatan musyawarah belum berjalan maksimal dalam penyelesaian konflik yang ada di desa. Konsep yang dibangun dengan adanya Bale Paruman Adhyaksa adalah mengedepankan pendekatan kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar dari kasus pidana, sepertinya cukup dengan musyawarah mufakat, tapi kalau pidana, itu ada klasifikasinya. Ada tindak pidana ringan, menengah, dan berat bisa masuk ke sana (bale paruman)," kata Sumedana.
Adapun Kejati Bali menyusun penyelesaian konflik itu, terutama kasus pidana yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu di Bale Paruman Adhyaksa. Hukumannya dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah. hingga ringan.
"Hukuman berat misalnya dikenakan denda adat, upacara adat, misalnya. Sudah kami konsep sebenarnya. Yang hukuman menengah-ringan bisa denda saja, kerja sosial, (misalkan) membersihkan pura, balai desa, masjid mungkin kalau ada," ungkap Sumedana.
Sumedana membantah program Bale Paruman Adhyaksa dalam rangka penempatan satu jaksa di satu desa. Dia menegaskan jaksa hanya berperan mengakselerasi program itu dengan memberikan bimbingan teknis. "Jaksa sifatnya di luar," tegasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi program Bale Paruman Adhyaksa. Ia menilai kejaksaan memiliki pendekatan yang terbilang inovatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat bawah, khususnya di desa dan desa adat.
"Ini penting sebagai pengetahuan kita untuk tahu bagaimana harus menghadapi masalah dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Pendekatan musyawarah. Itu dari sisi tupoksi kejaksaan," tutur Koster.
(gsp/hsa)