Andrej Frey (53), mantan Direktur PT PARQ Ubud Partners, didakwa melanggar aturan pendirian bangunan di lahan sawah dilindungi (LSD). Akibat perbuatannya, bos 'Kampung Rusia' itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Terdakwa Andrey Frej telah menyewa beberapa bidang tanah di Ubud dengan status lahan sawah dilindungi. Padahal, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat dakwaannya, Rabu (5/4/2025).
Isa menjelaskan, ParQ Ubud didirikan di atas 10 bidang tanah di Jalan Sriwedari Nomor 24, Lingkungan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Sepuluh bidang tanah tersebut ada yang disewa dan ada yang dibeli oleh Frey sejak 2022 dari warga pemilik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tanah yang dikuasai Frey, sembilan bidang disewa dengan harga berkisar Rp 527 juta hingga Rp 4,4 miliar, dengan jangka waktu hingga 31 tahun. Satu bidang lainnya dibeli seharga Rp 9,6 miliar.
Secara keseluruhan, Frey menguasai tanah seluas 18,4 ribu meter persegi. Di atas lahan tersebut, ia membangun apartemen atau vila, peternakan mini, dan pusat spa.
"Adapun alih fungsi lahan pertanian tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan melawan hukum atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang," ujar Isa.
Isa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada Frey. Namun, sejak surat peringatan pertama diterbitkan pada 12 November 2024 hingga 25 November 2025, Frey tidak menggubrisnya.
Akibat perbuatannya, Frey dijerat Pasal 72 ayat 1 juncto Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia menjalani sidang dakwaan, Selasa (4/3) kemarin.
(dpw/dpw)