Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan lima program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Salah satu permasalahan yang dia nilai mendesak yakni terkait penanganan sampah plastik.
Hal itu diungkapkan Koster dalam arahannya saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali. Pertemuan yang diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Bali itu berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Koster menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata. Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel hingga mall yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak layak dikunjungi," ujar Koster.
Koster menjelaskan penanganan sampah di Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia mengungkapkan percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai juga dilakukan hingga ke tingkat desa.
Politikus PDIP itu meminta para perbekel dan bendesa di Bali untuk lebih masif mengendalikan sampah plastik di wilayah masing-masing. "Mendorong perbekel dan bendesa adat untuk mengeluarkan peraturan atau perarem tentang pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai," ujar Koster.
Koster berencana memberikan hadiah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber termasuk pembatasan timbulan sampah sekali pakai. Selain itu, ia juga berencana memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, yang berhasil menangani sampah di tempat usaha masing-masing.
Selain sampah, Koster juga membeberkan empat program super prioritas mendesak lainnya. Termasuk penanganan kemacetan lalu lintas; penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata; penertiban usaha pariwisata; serta penertiban perilaku wisatawan asing.
(iws/iws)