Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana menambah insinerator untuk pengolahan sampah. Penambahan insinerator pengolahan sampah ini dilakukan guna menghadapi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, pada 2026.
Selain menambah insinerator, Pemkab Badung juga akan berkoordinasi dengan desa-desa di Gumi Keris yang belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R). Pemkab Badung berencana membangun TPS3R di desa-desa tersebut.
"Rencana tetap ada agar TPS3R bisa ditambah di desa-desa yang belum punya tahun ini. Kami komunikasi dengan desa yang belum punya TPS3R yang bisa difasilitasi Pemkab untuk pembangunannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Ida Bagus Gede Arjana, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait insinerator, Arjana menjelaskan, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk mendanai pengadaan 18 mesin insinerator. Arjana mengungkapkan senilai satuan insinerator antara Rp 3,8 sampai Rp 4 miliar yang direncanakan penambahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani dan Tuban.
"Tidak menutup kemungkinan ada permohonan dari desa kelurahan yang mengelola TPS3R. Ini masih digodok, ditinjau tergantung dari bagaimana keputusan pimpinan," kata pejabat yang juga Asisten Sekda Badung ini.
Arjana mengungkapkan perlu ada kajian mendalam sebelum penambahan insinerator dilakukan. DLHK Badung harus memastikan ambang batas baku mutu gas atau karbon.
"Ada rencana, tetapi perlu kajian terkait kelayakan. Kami harus taat regulasi dan yang terpenting harus dipastikan dan diperhatikan ambang batas baku mutu gas atau karbon bisa dibuktikan dengan uji lab bahwa itu tidak mencemari lingkungan," beber Arjana.
Sementara untuk TPS3R, Arjana mengungkapkan jumlahnya masih dianggap kurang. Sebab, Badung baru memiliki 32 TPS3R dari total 62 desa/kelurahan.
Selain TPS3R, rencana pembangunan TPST di wilayah Badung utara juga belum bisa terwujud karena tak mendapatkan persetujuan masyarakat setempat. Sehingga, TPST Mengwitani dioperasikan optimal oleh pemerintah, termasuk penanganan residu secara terbatas.
Menurut Arjana, Pemkab Badung tengah was-was. Apalagi, ada aturan yang tidak membolehkan sistem open dumping atau penimbunan sampah di tempat terbuka. Hal itu mengakibatkan Pemkab Badung harus memastikan pengolahan sampah bisa dilakukan mandiri atau pada sumbernya.
"Bicara waswas, kami kira Tabanan, Badung, Gianyar, wilayah Sarbagita ini cukup was-was karena peraturan ke depan tidak membolehkan lagi open dumping diterapkan di Bali. Sehingga, kami mengupayakan TPS3R bisa kelola sampah sendiri. Kesadaran masyarakat juga penting," ucapnya.
Meski demikian, Pemkab Badung optimistis pengelolaan sampah secara mandiri dengan menggerakkan TPS3R bisa dilakukan. Ia mencontohkan desa-desa yang sudah berhasil melakukannya, seperti Desa Darmasaba hingga Cemagi.
Sampah yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe juga diminta ditangani oleh masing-masing pelaku usaha.
(iws/gsp)