
Kementerian LH Larang Insinerator untuk Atasi Sampah di Bali
Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator di Bali. Ini alasannya.
Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator di Bali. Ini alasannya.
Kabupaten Bandung memanfaatkan mesin insinerator untuk penanganan sampah. Proses pemusnahan sampah dilakukan di TPS3R Desa Lengkong dengan hasil yang inovatif.
Dinas LHK Badung hingga kini belum juga membeli alat pembakaran sampah itu. Padahal, anggaran untuk pembelian insinerator itu sudah diketok palu.
Pemprov Bali menyewa lahan Pelindo untuk membangun insinerator pengolahan sampah. Gubernur Koster sebut biaya sewa murah dan mendukung infrastruktur.
Pemkot Mataram terima hibah insinerator dari Pemprov NTB untuk mengurangi 230 ton sampah harian. Rencana penambahan insinerator di tiap kecamatan.
Lantaran terkendala anggaran, Pemkot Mataram hanya bisa membeli satu mesin insinerator untuk mengatasi masalah sampah tahun ini.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan pembelian 10 insinerator baru untuk pengelolaan sampah. Target pengurangan 50% sampah organik juga dicanangkan.
Pemkot Bandung mulai proyek insinerator untuk penanganan sampah, meski ada kekhawatiran dari aktivis lingkungan. Proyek ini diharapkan mengurangi sampah.
Aktivis lingkungan khawatir proyek insinerator di Bandung akan menimbulkan masalah baru. Mereka menyerukan solusi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Andra menyampaikan insinerator bisa membantu menangani masalah sampah. Namun, perlu ada pengujian agar tak menyalahi aturan lingkungan.