Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) senilai Rp 260 miliar di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, pada 2024 mendapat penolakan dari masyarakat. Ada beberapa alasan warga menolak rencana tersebut.
Tokoh Desa Sangeh I Gusti Agung Bagus Adi Wiputra menyebut pemerintah belum mensosialisasikan rencana TPST itu ke masyarakat. Sehingga warga kaget saat isunya muncul ke publik beberapa waktu lalu. Pihaknya akan menemui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan beberapa alasan penolakan itu.
"Ada pembasahan dengan pemerintah terkait rencana ini. Kami akan segera menghadap bupati. Ya itu, kami konsisten, sampai hari ini kami sampaikan. Kami menolak. Kami juga sudah sampaikan ke Sekda," kata Bagus Adi Wiputra, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyampaikan ada beberapa alasan mengapa kehadiran TPST yang akan mengadopsi teknologi luar negeri itu ditolak. Salah satunya transformasi desa tersebut menjadi desa wisata.
"Kami sedang berbenah. Wilayah desa kami yang dikembangkan jadi kawasan wisata sehingga khawatir rencana itu agar tidak menjadi kebalikannya," bebernya.
Selain itu, Desa Sangeh, kata Adi, sudah punya tempat pengolah sampah TPS3R. Adi mengeklaim dengan adanya TPS3R sudah cukup bagi desa setempat untuk mengolah sampah secara mandiri.
"Artinya kami sudah berusaha mengolah sampah kami sendiri. Kemudian kami lihat situasi di Sangeh, setiap orang sudah punya tempat atau ruang tertentu untuk olah sampah di rumah masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Badung I Wayan Puja menyampaikan TPST seluas 1,8 hektare di Sangeh itu bertujuan mengatasi persoalan sampah di Kecamatan Petang dan Abiansemal. Ia mengeklaim sampah yang dibuang di TPST akan langsung diolah cepat agar masyarakat tidak terganggu aroma busuk sampah.
Nantinya TPST, Wayan Puja melanjutkan, akan memanfaatkan insinerator dalam mengolah sampah. "TPST akan jauh di belakang dari jalan raya sehingga tidak ada kelihatan kesan tempat sampah," katanya, Senin (30/10/2023).
(nor/dpw)