Siswa Tak Mampu di Denpasar Bakal Diberikan Tumbler Gratis

Siswa Tak Mampu di Denpasar Bakal Diberikan Tumbler Gratis

Sui Suadnyana, Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 15:07 WIB
Kadisdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/2/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Kadisdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/2/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Siswa tak mampu di Denpasar, Bali, akan diberikan tumbler gratis. Hal itu dilakukan guna mendukung Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Nanti pemberian tumbler-nya setelah anggaran perubahan (2025)," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Wiratama mengatakan data siswa tak mampu jenjang sekolah dasar (SD) di Denpasar sebanyak 303 orang. Sementara pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) berjumlah 502 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Wiratama belum memerinci soal besaran harga tumbler yang akan diberikan kepada siswa tak mampu di Denpasar. Menurutnya, anggaran program tersebut masih menunggu pembahasan.

"Harapannya dengan adanya pemberian tumbler gratis bisa mengurangi sampah plastik," harap Wiratama.

ADVERTISEMENT

Wiratama mengungkapkan siswa SD dan SMP di Denpasar telah mulai membawa tumbler ke sekolah. Hal itu berdasarkan pantauan Disdikpora Denpasar.

"Nanti kami juga akan minta kepala sekolah untuk sosialisasi ke kantin-kantin sekolah (soal SE Nomor 2 Tahun 2025)," ungkap Wiratama.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler mulai 3 Februari 2025. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).

Indra mengatakan, melalui SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads