Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik dan Wajib Tumbler (botol minum). Regulasi itu akan diterapkan untuk seluruh instansi stakeholder Pemprov Bali.
Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Rentin menuturkan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik dan Wajib Tumbler akan memperkuat kebijakan Pemprov Bali ihwal pengurangan sampah plastik. "Ditingkatkan menjadi peraturan daerah sehingga taring dan power-nya lebih kuat lagi," kata Rentin saat konferensi pers di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfos) Bali, Selasa (11/2/2025).
Menurut Rentin, Peraturan Gubernur terkait kewajiban mengurangi sampah plastik belum dilengkapi sanksi tegas bagi yang melanggar sehingga tak optimal. Padahal, Pergub tersebut sudah diterapkan selama tujuh tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Bali, Rentin berujar, lalu menerbitkan aturan bagi aparatur sipi negara (ASN) untuk menggunakan tumbler. Menurut dia, ASN Pemprov Bali harus menjadi panutan dan contoh untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Rentin menjabarkan ada tiga esensi dari Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Pj Gubernur Bali tersebut. "Pertama melarang penggunaan minuman dalam kemasan plastik baik botol maupun gelas dalam kegiatan sehari-hari," kata pria yang juga menjabat Kalaksa BPBD Bali itu.
Kemudian, dengan tidak disediakannya air minum kemasan, pegawai wajib membawa botol minum pribadi saat berkantor, rapat, diklat maupun acara seremonial.
"Ketiga melarang penggunaan tas kresek atau plastik termasuk styrofoam dan penyediaan makan minuman, jadi itu tiga esensi yang ada di dalam tiga surat itu," ungkap Rentin.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bali Gede Pramana mempersilakan jurnalis melaporkan jika menemukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pegawainya tidak membawa botol minum sendiri. "Silakan diviralkan jika ada yang masih belum mematuhi Pergub maupun SE yang sudah dikeluarkan," tegasnya.
(gsp/dpw)