Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajak seluruh instansi untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa botol minum atau tumbler pribadi. Ajakan itu disampaikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), perguruan tinggi negeri maupun swasta, hingga perusahaan swasta.
"Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle atau gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi," ajak Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, melalui keterangan resminya, Minggu (9/2/2025).
Indra meminta seluruh media untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. "Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini," ucap mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menambahkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tertanggal 8 Februari. SE itu telah dikirimkan ke berbagai instansi terkait.
Menurut Indra, kebijakan memakai tumbler pribadi ini untuk mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata. "TPA semuanya overload, wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya," tutur dia.
Oleh sebab itu, Indra berujar, ajakan ini sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut. "Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang," ungkap Indra.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah menginstruksikan hal serupa kepada seluruh instansi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi melalui SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada 20 Januari 2025.
(hsa/hsa)