Sekda Bali Sidak Penggunaan Tumbler ke 10 Kantor Dinas Pemprov

Sekda Bali Sidak Penggunaan Tumbler ke 10 Kantor Dinas Pemprov

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 14:06 WIB
Sekda Bali Dewa Made Indra melakukan sidak ke kantor dinas pemprov memastikan seluruh pegawai menggunakan botol minum atau tumbler, Rabu (5/2/2025). (Humas Pemprov)
Foto: Sekda Bali Dewa Made Indra melakukan sidak ke kantor dinas pemprov memastikan seluruh pegawai menggunakan botol minum atau tumbler, Rabu (5/2/2025). (Humas Pemprov)
Denpasar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 10 kantor dinas. Hal itu dilakukan untuk memastikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 terkait pembatasan sampah plastik sekali pakai berjalan.

"Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya," kata Indra dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).

Indra mengeklaim semua perangkat daerah telah mematuhi arahan dari SE tersebut. Dia juga melihat para pegawai tampak menggunakan tumbler untuk kebutuhan minum di kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free," tutur dia.

Indra mengapresiasi seluruh kepala OPD telah menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan baik. Sosialisasi itu dilakukan setiap apel pagi.

ADVERTISEMENT

Menurut Indra, Pemprov Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. "Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kami harus menjadi contoh terlebih dahulu," jelas pria asal Buleleng itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler mulai 3 Februari 2025. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Indra, Selasa (21/1/2025).

Indra mengatakan, melalui SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free. Indra menekankan kebijakan ini juga diterapkan di sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik.

"Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," jelasnya.




(nor/nor)

Hide Ads