Dishub Badung Buka Uji Kir di Terminal Mengwi, Pengujian Cuma 10 Menit

Dishub Badung Buka Uji Kir di Terminal Mengwi, Pengujian Cuma 10 Menit

Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 19:49 WIB
Petugas Dishub Badung memberikan pelayanan uji kir di Terminal Mengwi, Rabu (5/2/2025). (Dok. Pemkab Badung)
Foto: Petugas Dishub Badung memberikan pelayanan uji kir di Terminal Mengwi, Rabu (5/2/2025). (Dok. Pemkab Badung)
Badung -

Dinas Perhubungan (Dishub) Badung meluncurkan layanan uji berkala kendaraan keliling atau kir keliling di Terminal Mengwi, Rabu (5/2/2025). Layanan yang dilakukan melalui mobil uji coba berkala keliling itu akan rutin beroperasi di Terminal Mengwi setiap pekan selama empat hari.

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, memastikan pelayanan uji kir keliling di Terminal Mengwi itu akan lebih cepat, yakni sekitar 10 menit saja. Namun, dengan batasan jumlah berat bruto (JBB) 5,5 ton per kendaraan.

"Mudah-mudahan dengan adanya pendekatan layanan ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dan kewajiban uji kendaraan lebih meningkat," kata Ngurah Rai Yuda Darma, di sela-sela acara peluncuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub Badung tengah mengembangkan inovasi uji kir yang singkat, cepat modern, dan terintegrasi melalui program "Si Cemot". Selain itu, Dishub Badung juga berencana buka layanan uji kendaraan berkala secara online.

Yuda Darma mengatakan uji kir di tempat uji statis menghabiskan waktu lebih lama, yaitu sekitar 30 menit. Menurutnya, layanan mobil uji coba berkala keliling adalah program yang memudahkan pemilik kendaraan dalam melakukan pemeriksaan rutin.

Layanan yang bisa dilakukan saat uji berkala keliling itu meliputi uji klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir. Uji coba berkala juga mencakup pemeriksaan emisi gas buang kendaraan.

"Ini membantu menekan polusi udara dan mendukung program lingkungan hijau khususnya di Badung," terang Yuda Darma.

Di samping itu, lanjut Yuda Darma, jika kendaraan lulus uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat kelayakan kendaraan yang berlaku hingga periode uji berikutnya (berlaku enam bulan). Jika tidak lolos, pemilik akan diberi saran untuk perbaikan kendaraan.

Yuda Darma menegaskan uji berkala tersebut untuk melengkapi uji statis yang dilakukan pemilik kendaraan mobil pertama kali melakukan uji kendaraan untuk penerbitan buku kir dan pengetokan sasis. "Setelah enam bulan, pemilik kendaraan dapat melakukannya di layanan mobil uji berkala keliling di Terminal Mengwi ini," sambungnya.

Pemeriksaan berkala keliling ini akan berlangsung setiap pekan dari Senin sampai Kamis mulai pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Lokasinya berada di parkir timur Terminal Mengwi atau dekat area keberangkatan angkutan kota dalam provinsi (AKDP).




(iws/iws)

Hide Ads