Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Bali pada Sabtu, 18 Januari 2025 hadir di Tabanan dan Badung. Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Layanan ini tentu sangat membantu Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Yuk, simak informasi lengkapnya agar kalian bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik.
SIM Keliling Tabanan Sabtu, 18 Januari 2025
- Lokasi: Pasar Senggol.
- Waktu Pelayanan: 18.00 Wita-selesai.
SIM Keliling Badung Sabtu, 18 Januari 2025
- Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat.
- Waktu Pelayanan: 08.00-13.00 Wita.
Biaya Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
- Fotokopi SIM lama dan KTP
- Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
- Bukti tes psikologi
- Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM yang hilang.
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat baru di kantor SATPAS. Sebab, layanan SIM Keliling tidak membuat SIM baru. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.
(hsa/hsa)