Konflik yang terjadi antara rektor dengan mantan rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggegerkan kampus tersebut. Rektor I Made Suardana melapor ke Mapolresta Kupang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan rektor Harun Natonis. Harun langsung membantah tuduhan Made dan bersiap melaporkan balik atas tindak pidana pencemaran nama baik.
Peristiwa itu terjadi di halaman Pascasarjana IAKN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026) pagi. "Saya dianiaya tadi pagi, setelah selesai apel," ujar Made di ruangan ICU RSB Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made membeberkan peristiwa itu bermula ketika selesai apel pagi, Harun tiba-tiba mendatanginya dan mempertanyakan persoalan pengurusan kenaikan pangkat yang menurutnya belum diselesaikan sekitar dua tahun.
Menganggapi pertanyaan itu, Made menjawab bahwa persoalan tersebut selama ini telah diurus. "Saya menjawab saat itu, apabila dokumen SK yang diperlukan sudah tersedia, maka proses pengurusan dapat segera dilakukan," terang Made.
Menurut Made, Harun sempat melontarkan pernyataan kepadanya, sebelum akhirnya pemukulan itu terjadi. "Tidak lama berselang, Harun Natonis memukul saya, sebanyak satu kali pada bagian dada," ujarnya.
Dada Nyeri gegara Dipukul
Made telah melaporkan penganiayaan itu Polresta Kupang Kota. Dia berharap kasus itu ditangani sampai tuntas. "Sampai saat ini bagian dada saya masih nyeri, dan tadi kata dokter saya harus menjalani rapat inap di rumah sakit," ujar dia.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. "Iya benar. Siang tadi korban membuat laporan polisi. Laporan penganiayaan," kata Jumpatua.
Ia menyebut, korban sudah menjalani visum et repertum (visum) di RS Bhayangkara. Selanjutnya, Made dan sejumlah saksi akan dimintai keterangan.
"Rencananya besok korban dan saksi-saksi akan dipanggil ke Satreskrim untuk diambil keterangan," tambahnya.
Jumpatua menambahkan pasal yang disangkakan bisa berubah tergantung hasil visum dan rangkaian penyelidikan. "Sementara dalam laporan polisi sangkaan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Jumpatua
"Kami hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Jadi sangkaan pasal bisa berubah tergantung hasil visumnya. Jika luka ringan kita pakai 466 ayat 1, jika luka berat kita pakai ayat 2 nya," tandas dia.
Mantan Rektor Membantah
Harun Natonis, membantah tudingan penganiayaan terhadap I Made Suardana. Harun menegaskan tak pernah memukul bahkan menyentuh Made. "Saya jamin 1.000 persen saya tidak pukul. Saya tidak sentuh dia sedikit pun. Itu omong kosong. Saya akan lapor balik soal pencemaran nama baik," tegas Harun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam.
Harun menjelaskan saat itu hanya ingin menanyakan persoalan administrasi kepangkatannya, yang hingga kini belum jelas.
"Saya datang, saya ucapkan selamat pagi dan mohon izin untuk bertanya soal pangkat saya. Saya hanya ingin tahu sebenarnya siapa yang mempersoalkan pangkat saya dan masalahnya apa sehingga dibatalkan," terang rektor IAKN Kupang periode 2020-2024 itu.
Harun mengakui sempat terjadi keributan saat rektor berupaya masuk ke ruangan. Saat ini, Harun agar Made tidak pergi dan persoalan diselesaikan lebih dulu. Namun, dihalangi sekuriti kampus, pegawai, serta dosen yang berada di lokasi kampus.
"Justru beliau yang mau ke sana dan ke sini, berupaya masuk ke ruangan. Saya berusaha untuk menahan. Tetapi saya tidak bisa, karena ada sekuriti kampus, kemudian ada teman-teman pegawai serta dosen yang menghalangi saya sehingga tidak bisa mendekat," jelas dosen Pascasarjana dan salah satu pendiri IAKN Kupang itu.
Harun menegaskan agar tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya dapat dibuktikan, sehingga persoalan tersebut dapat dibuka secara objektif.
"Kalau ada yang merekam, mungkin ada pegawai atau dosen lainnya. Harus ditunjukkan, apa benar saya pukul atau tidak. Silakan dicek rekamannya," tegasnya.
Menurut Harun, Made kini dirawat di RSB Kupang, bukan karena persoalan karena perseteruan antara keduanya. "Kalau sampai masuk rumah sakit dan sebagainya, saya pikir itu masalah lain. Itu tidak ada kaitan sama sekali dengan saya," katanya.
Berawal dari Polemik Kenaikan Pangkat
Harun menjelaskan persoalan itu terjadi bermula dari polemik kepangkatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan persoalan pribadi.
Ia menjelaskan saat tiba di IAKN Kupang pada Senin pagi, untuk meminta penjelasan langsung kepada Rektor I Made Suardana, mengenai status pangkatnya yang hingga kini masih belum jelas.
Harun mengatakan, pada 1 Oktober 2024, ia telah memperoleh kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya IV/a menjadi Pembina Utama IV/b. Namun, kurang dari sebulan, tepatnya 31 Oktober 2024, Rektor IAKN Kupang disebut mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan kenaikan pangkat Harun.
"Pada tanggal 1 Oktober 2024 itu, saya naik pangkat dari 4A ke 4B. Kemudian tanpa saya tahu ada apa sebenarnya, pada tanggal 31 Oktober 2024, Rektor IAKN Kupang membuat surat ke BKN untuk membatalkan pangkat saya," terang Harun.
Harun mengaku baru mengetahui pembatalan itu pada Maret 2025 saat meminta penyesuaian gaji. Sejak saat itu, ia beberapa kali menemui Rektor untuk mempertanyakan dasar hukum pembatalan tersebut, tapi belum mendapat penjelasan.
"Saya sudah menunggu dua tahun karena katanya sedang diperbaiki. Saya sudah menunggu selama dua tahun, tetapi proses perbaikan itu tidak pernah terjadi," ujar dia.
Ia berharap persoalan pembatalan kenaikan pangkatnya tidak bergeser menjadi isu dugaan penganiayaan. "Saya berharap Rektor IAKN Kupang jangan mengalihkan pokok persoalan ini," imbuh Harun.
(hsa/hsa)