Mahalini-Rizky Febian Resmi Akad Nikah Ulang, Kini Sah Secara Negara dan Agama

Seleb

Mahalini-Rizky Febian Resmi Akad Nikah Ulang, Kini Sah Secara Negara dan Agama

Febryantino Nur Pratama - detikBali
Jumat, 03 Jan 2025 23:00 WIB
Rizky Febian dan Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Instagram/@axioo)
Jakarta -

Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti Mahalini dan Rizky Febian. Setelah sempat menghadapi masalah administratif yang membuat pernikahan mereka sebelumnya tidak diakui secara negara, kini keduanya telah melangsungkan akad nikah kedua pada 27 Desember 2024.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa pernikahan tersebut telah sah secara hukum negara dan agama.

"Iya, pernikahan mereka sudah dilangsungkan. Sudah sah secara negara dan agama. Pernikahannya dilaksanakan pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi," kata Nasrullah, dikutip dari detikHot, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrullah menjelaskan bahwa Mahalini dan Rizky Febian telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum melangsungkan akad nikah di KUA Setiabudi.

"Mereka sudah mendaftarkan pernikahan dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan. Karena KUA mewakili negara, semuanya harus sesuai aturan. Setelah semua dokumen lengkap, kami langsung laksanakan pernikahannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai bukti sahnya pernikahan mereka, buku nikah untuk Mahalini dan Rizky Febian juga telah diterbitkan oleh pihak KUA.

"Sudah, buku nikah mereka sudah terbit. Itu adalah bukti bahwa pernikahan mereka kini sah secara negara dan agama," tambah Nasrullah.

Sebelumnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian sempat dinyatakan tidak resmi secara negara karena kendala administrasi. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan akad nikah ulang.

Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads