Muncul wacana libur sekolah satu bulan selama Ramadan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut kebijakan itu sudah diterapkan di pondok pesantren.
"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di pondok pesantren itu libur," kata Nasaruddin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) dikutip dari detikNews.
Dia mengatakan sekolah selain madrasah dan pesantren sedang diwacanakan terkait libur selama sebulan di bulan Ramadan. Dia menyampaikan kebijakan tersebut akan disampaikan mendatang. Kendati iya atau tidaknya libur selama sebulan di Ramadan, Nasaruddin berharap pentingnya adalah ibadah yang berkualitas saat Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kami wacanakan, tetapi ya nanti tunggu lah penyampaian-penyampaian. Yang jelas bahwa libur atau tidak libur, sama-sama kami berharap berkualitas ibadahnya. Bagi saya, itu yang paling penting. Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam," jelasnya.
Bagi nonmuslim, Nasaruddin meminta untuk saling menghargai. Ia ingin Ramadan kali ini menjadi berkualitas untuk anak-anak hingga dewasa.
"Dan yang nonmuslim, itu mari kita saling menghargai," jelasnya.
Nasaruddin mengatakan rencana tersebut masih dikembangkan. Namun ia berharap kualitas anak-anak yang mengenyam pendidikan di bawah Kementerian Agama bisa lebih berkualitas ibadahnya. Kualitas itu maksudnya anak-anak lebih berkonsentrasi berpuasa, mengaji, menghafal Al-Quran, hingga mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam.
"Iya, nanti kami akan lihat berkembang lagi. Tapi, kami sih di tingkat madrasah ya, dan di pesantren di bawah Kementerian Agama, kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas," ucapnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.
Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.
Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)