Proyek MPP-Wantilan di Karangasem Molor, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Proyek MPP-Wantilan di Karangasem Molor, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 21 Des 2024 00:31 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika.
Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika meminta pengawasan terhadap proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan wantilan di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padangkerta, diperketat. Hal ini menyusul molornya pengerjaan proyek dari batas waktu yang telah ditentukan.

Suastika mengkhawatirkan pengerjaan lanjutan yang dikenai denda Rp 6 juta per hari tersebut akan terkesan dikebut, sehingga memengaruhi kualitas bangunan.

"Pengawasan harus diperketat, supaya kualitas bangunan yang dihasilkan dari kedua proyek tersebut sesuai dengan rancangan awal, meskipun telah melewati dari batas waktu yang telah ditentukan," kata Suastika, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Komisi II DPRD Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek dan mengingatkan agar pengerjaan dapat selesai tepat waktu. Namun, kenyataannya proyek tersebut tetap molor.

Suastika berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, kualitas bangunan tidak dikorbankan meski pengerjaan dilakukan dalam waktu tambahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUPR Perkim), Wedasmara, menyatakan progres pengerjaan kedua proyek tersebut baru mencapai 87 persen hingga Kamis (19/12/2024). Artinya, masih ada 13 persen yang belum selesai.

Menurut Wedasmara, kontraktor memiliki tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengenaan denda harian hingga 6 Februari 2025. Meski demikian, ia berharap pengerjaan dapat rampung dalam 11 hari ke depan.

Proyek MPP dan wantilan ini dibiayai oleh anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024. Dari pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar, nilai kontrak proyek adalah Rp 6,3 miliar. Rinciannya, proyek MPP menerima alokasi Rp 3,4 miliar, sementara wantilan mendapat Rp 2,9 miliar.




(dpw/dpw)

Hide Ads