Pengerjaan proyek mal pelayanan publik (MPP) dan wantilan di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padangkerta, Karangasem, Bali, molor. Proyek tersebut seharusnya selesai dikerjakan pada Kamis (19/12/2024).
Progres kedua proyek senilai Rp 6,3 miliar tersebut baru selesai sekitar 87 persen. Artinya ada sekitar 13 persen yang belum terselesaikan. "Padahal kontraknya selesai hari ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (PUPR Perkim) Karangasem, Wedasmara, Kamis (19/12/2024).
Sesuai peraturan perundang-undangan, kontraktor masih memiliki waktu tambahan selama 50 hari ke depan untuk melanjutkan proyek tersebut dengan pengenaan denda sampai 6 Februari 2025. Namun, PUPR Perkim Karangasem meminta agar proyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 11 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga masih melakukan kajian terhadap progres pengerjaan proyek tersebut. Namun, yang jelas mulai besok pihak kontraktor sudah bekerja dengan pengenaan denda sekitar Rp 6 juta setiap harinya," ujar Wedasmara.
Kelanjutan proyek MPP dan wantilan di Karangasem mendapatkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dana itu digelontorkan pada 2024.
Pagu anggaran kedua proyek tersebut awalnya sebesar Rp 8 miliar. Namun, dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 6,3 miliar. Proyek MPP mendapat anggaran sebesar Rp 3,4 miliar, sedangkan wantilan sebesar Rp 2,9 miliar.
(hsa/hsa)