Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai jaminan pendukung dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal tersebut disampaikan Riefky dalam acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Provinsi Bali.
"Ke depannya kami juga mengupayakan agar menyertakan sertifikat HKI, sertifikat HKI yang dikeluarkan Kementerian Hukum, juga menjadi jaminan pendukung dari penyaluran KUR," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal ini dilatarbelakangi tantangan utama pelaku ekonomi kreatif saat ini juga terletak pada perlindungan kekayaan intelektual, bukan hanya akses pembiayaan.
"Nah, Bapak, Ibu sekalian, tantangan utama hari ini bukan hanya kreativitas tapi juga akses pembiayaan dan perlindungan kekayaan intelektual," katanya.
Pemerintah telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual. Para penilai tersebut bertugas melakukan valuasi HKI agar dapat diakui sebagai aset pendukung pembiayaan di perbankan.
"Jadi itu kalau dulu IP (Intellectual Property/HKI) itu tidak bisa dilakukan ke bank, hari ini sudah tahap pertama ini bisa menjadi IP sebagai jaminan pendukung. Ada 64 IP appraisal, IP valuator pertama kali dalam sejarah Indonesia telah dilantik, telah dididik," jelasnya.
Para penilai HKI tersebut, Riefky menjelaskan, mendapat pelatihan dari World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang kekayaan intelektual.
Menurut Riefky, pemerintah meyakini bisnis berbasis HKI akan terus berkembang dan didominasi generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial.
"Karena Presiden Prabowo, pemerintah, meyakini bahwa bisnis IP ini akan semakin besar. Dan bisnis IP ini mayoritas adalah dari Gen Z dan milenial," pungkasnya.
(nor/nor)










































