Ranperda Penataan Swalayan Klungkung, Upaya Jaga Keseimbangan Pasar Lokal

Ranperda Penataan Swalayan Klungkung, Upaya Jaga Keseimbangan Pasar Lokal

Putu Krista - detikBali
Kamis, 19 Des 2024 15:33 WIB
Paripurna DPRD Klungkung, Kamis (19/12/2024).
Paripurna DPRD Klungkung, Kamis (19/12/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Menjamurnya toko swalayan berjejaring di Klungkung telah memicu keluhan dari pedagang kecil yang kesulitan bersaing. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Klungkung terkait pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Jendrika menyampaikan bahwa modernisasi dan perubahan perilaku masyarakat, yang cenderung menginginkan proses belanja cepat dan efisien, menjadi peluang besar bagi toko swalayan. Namun, hal ini menimbulkan ancaman serius bagi pasar rakyat.

Pusat perbelanjaan dan toko swalayan menawarkan kemudahan dan berbagai pilihan produk, termasuk sayur dan buah segar, yang membuat mereka lebih diminati dibandingkan pasar tradisional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini tentu saja menjadi ancaman besar bagi pasar rakyat di masa mendatang mengingat pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyajikan berbagai macam kebutuhan dan kemudahan dalam bertransaksi, yang menyulitkan pedagang kecil utamanya pedagang pasar khususnya di Klungkung," ujar Jendrika dalam sidang, Kamis (19/12/2024).

Jendrika mengungkapkan bahwa toko swalayan memberikan manfaat seperti lapangan kerja dan kepastian usaha bagi pelaku bisnis. Namun, keberadaan mereka dikhawatirkan akan melemahkan usaha pedagang tradisional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan Pemkab Klungkung telah memiliki dasar hukum berupa Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Peraturan Bupati Klungkung Nomor 71 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan revisinya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, sejumlah ketentuan seperti perizinan, jam operasional, dan kemitraan perlu disesuaikan.

Ranperda yang diajukan akan membahas pembatasan jam buka dan tutup toko modern, serta aspek perizinan yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan dapat melindungi pasar rakyat sekaligus mengatur keberadaan toko swalayan agar tidak mendominasi pasar lokal.

Dia berharap melalui pembahasan bersama DPRD, kami berharap regulasi ini menjadi langkah konkret untuk mendukung pedagang kecil dan menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern.

"Nanti akan dibahas juga untuk jam buka dan tutup dari toko modern. Saat ini proses pembahasan bersama DPRD Klungkung," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads