Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, bersama DPRD Gianyar menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna Dewan yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Kamis (19/12/2024).
Satu Raperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Sementara tiga lainnya adalah Raperda Kabupaten Gianyar, yakni Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar.
"Saya mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan para petani, sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, dapat memperoleh perlindungan dan pemberdayaan secara optimal," ungkap Tagel Wirasa, dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raperda ini, menurut Tagel, akan mendukung tercapainya kedaulatan pangan serta ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Gianyar.
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa menjelaskan bahwa pembahasan tiga Raperda Kabupaten Gianyar dilakukan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 125 Tahun 2024.
Pansus A, B, dan C telah melakukan rapat kerja dengan eksekutif sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing Raperda.
"Semua ini dilakukan untuk memastikan materi dan substansi Raperda dibahas secara objektif dan komprehensif," terang Astawa.
Astawa juga menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah memberikan penjelasan serta masukan dalam pembahasan Raperda sehingga proses legislasi dapat berjalan lancar.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Gianyar diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada petani, meningkatkan kualitas pendidikan berbasis wawasan kebangsaan, mendukung investasi, dan memperkuat sektor perbankan daerah melalui Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.
Keempat Perda tersebut diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Gianyar.
(dpw/gsp)