Pemkab Batang mengeluarkan aturan jam operasional minimarket di wilayahnya. Aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi di Batang.
Langkah Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025. SE itu mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang.
Berdasarkan aturan itu minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB, dan untuk minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh.
"Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan," kata Faiz dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (13/3/2025).
Ditambahkannya, regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.
Pihaknya memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadan. Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.
"Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.
"Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, aturan itu, tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.
(aku/ams)