Pendapatan Daerah Klungkung 2025 Dirancang Rp 1,38 Triliun

Pendapatan Daerah Klungkung 2025 Dirancang Rp 1,38 Triliun

Putu Krista - detikBali
Jumat, 29 Nov 2024 22:40 WIB
Sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD 2025 Klungkung menjadi perda, Jumat (29/11/2024). (Foto : Putu Krista/detikBali).
Sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD 2025 Klungkung menjadi perda, Jumat (29/11/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (perda). Penetapan Raperda APBD Klungkung 2025 dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Klungkung pada Jumat (29/11/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, mengatakan pendapatan daerah Klungkung 2025 dirancang sebesar Rp 1,38 triliun lebih. Sedangkan, belanja daerah dirancang Rp 1,63 triliun.

"Dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah dalam RAPBD 2025 ini meningkat Rp 94 miliar lebih atau sebesar 6,7 persen," ujar Jendrika, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belanja daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 juga meningkat sebesar Rp 167 miliar bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024. "Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang kita sepakati bersama hari ini masih berpotensi untuk disempurnakan lagi mengingat pagu pendapatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) belum kita terima," imbuh Jendrika.

Jendrika memaparkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari rencana penerimaan sisa lebih perhitungan (silpa) tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp 256 miliar lebih. Jumlah itu meningkat 43 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang dirancang sebesar Rp 179 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

"Tingginya rencana penerimaan silpa yang direncanakan semata-mata untuk menutup defisit anggaran yang terjadi akibat kebutuhan anggaran belanja yang jauh melebihi anggaran pendapatan yang direncanakan," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads