Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Revisi Perda akan dibahas oleh DPRD dan Pemprov Bali dalam sidang paripurna pada awal 2025.
"Ini sudah masuk Perda prioritas di 2025. Begitu masuk persidangan dimulai sudah menjadi prioritas, awal Januari karena itu sudah menjadi bagian pembahasan prioritas untuk revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023," ungkap Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, di gedung DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).
Salah satu poin yang direvisi adalah terkait upah bagi petugas yang memungut di pintu masuk Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada insentif atau apapun namanya upah pungut nanti akan diatur termasuk juga sanksi administratif," ujar pria asal Bangli itu.
Namun, Budiutama belum dapat memastikan berapa nominal upah bagi petugas yang ikut membantu memungut tarif tersebut.
"Nanti kami bicarakan, belum diatur di Perda maka dari itu kami revisi," tuturnya.
Selain upah, Komisi I juga menyoroti terkait persentase wisman yang membayar pungutan masih rendah, tidak mencapai 50 persen.
"Yang bayar ini kan melalui udara sebelum mereka berangkat dia sudah bayar. Kemudian ada yang mungkin tidak tahu teknologi itu yang menyebabkan (tidak bayar)," beber Budiutama.
Dia menjelaskan anggota dewan sudah memberi beberapa masukan terkait penerapan pungutan tersebut. Salah satunya, sistem pengecekan di bandara yang kurang optimal. Walhasil, banyak wisman yang belum membayar bisa lolos.
Budiutama juga berencana mempertanyakan sanksi bagi wisman yang belum membayar agar tidak diperbolehkan berwisata ke Bali.
"Nah, itu makanya sanksi ini belum diterapkan, karena baru pertama sekali di Bali mungkin sosialisasinya belum," ucap politikus PDIP itu.
Budiutama juga mengaku belum menerima informasi pemanfaatan dana pungutan turis asing yang mencapai lebih dari Rp 300 miliar sepanjang 2024.
"Belum, belum. Uang itu pasti digunakan yang pasti untuk sampah kan itu dulu untuk menata adat istiadat itu," tandasnya.
(hsa/gsp)