Kabur dari Rumah, Siswi SD Diperkosa Dua Pria di Klungkung

Kabur dari Rumah, Siswi SD Diperkosa Dua Pria di Klungkung

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 10 Jun 2025 08:50 WIB
Dua pelaku pemerkosaan bocah ditahan di Polres Klungkung.
Foto: Dua pelaku pemerkosaan bocah ditahan di Polres Klungkung. (Dok. Polres Klungkung)
Klungkung -

Seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial NKB (13) menjadi korban pemerkosaan dua pria di Klungkung. Dua pelaku yang berinisial IWAJ (21) dan PER (26) itu kini sudah ditahan di Mapolres Klungkung.

Informasi yang diperoleh, awalnya korban kabur dari rumahnya di Banjarangkan, Klungkung, setelah bertengkar dengan orang tuanya, Minggu (1/6/2025). NKB sampai malam tidak pulang. Orang tuanya berulang kali menghubungi nomor HP-nya, tapi tidak aktif.

"NKB saat kabur sempat menghubungi teman-temannya. Kemudian dia dijemput seorang teman", terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, NKB masih tak kunjung pulang hingga dua hari kemudian, Selasa (3/6/2025). Hari itu, tiba-tiba korban menghubungi keluarganya via messenger Facebook untuk dijemput di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung. Akhirnya, NKB pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban bercerita telah diperkosa oleh IWAJ dan PER.

Diceritakan, awalnya NKB berkenalan dengan IWAJ di media sosial (medsos). NKB yang sebelumnya pergi ke Jembatan Merah eks Galian C bersama teman-temannya termasuk IWAJ, kemudian diajak menginap ke rumahnya di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Minggu.

ADVERTISEMENT

"Korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan. Terhadap korban, pelaku mengaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," kata Agus.

NKB kemudian diperkenalkan dengan kawan IWAJ, yakni PER. Dengan bujuk rayuan dan paksaan, NKB kembali diperkosa sebanyak dua kali oleh PER di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Senin (2/6/2025).

"Persetubuhan dilakukan di dua TKP berbeda. Masing-masing merupakan rumah pelaku," tambah Agus.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Klungkung berikut dengan sejumlah barang bukti guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 76D juncto. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(hsa/hsa)

Hide Ads