Jadwal SIM Keliling Denpasar Hari Ini 11 Desember 2024, Cek Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Denpasar Hari Ini 11 Desember 2024, Cek Lokasinya!

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 04:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Tabanan 11 Desember 2024

· Lokasi: Alfamart Mandung, Terminal Tuakilang dan di Terminal Kediri serta Alfamart Pesiapan

· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Badung 11 Desember 2024

· Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat

· Waktu Pelayanan: 08.00-13.00 Wita

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Bukti tes psikologi

· Membawa bolpoin sendiri

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Hide Ads