PDOI Tak Mau Dituding Jadi Sarang Kendaraan Pelat Luar Bali

PDOI Tak Mau Dituding Jadi Sarang Kendaraan Pelat Luar Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 14:14 WIB
Ketua PDOI Bali Aditya Purwadinata di kantor DPRD Bali, Selasa (10/12/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Foto: Ketua PDOI Bali Aditya Purwadinata di kantor DPRD Bali, Selasa (10/12/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali tak mau dituding jadi sarang kendaraan dengan pelat luar Bali. Ketua PDOI Regional Bali Aditya Purwadinata menyebut kendaraan pelat luar yang beroperasi di Bali bersumber dari banyak sektor. Salah satunya, perusahaan nasional di Jakarta yang memiliki cabang di Bali dan mengirimkan kendaraan operasionalnya ke Bali.

"Dia mendistribusikan kendaraan kantornya itu semua pelat B loh, nah itu harus dipertanyakan juga," ujar Aditya saat ditemui di kantor DPRD Bali, Selasa (10/12/2024).

Dia menyampaikan jangan sampai isu tersebut hanya meruncing kepada driver online saja. Padahal, banyak sebenarnya kantong-kantong yang menjadi titik permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kebanyakan anggota PDOI Bali adalah online driver yang menggunakan pelat DK, kami justru mencoba menghindari konflik internal interest dengan peraturan daerah itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, Aditya juga menyoroti rental mobil. Menurutnya, pengusaha bisnis rental di Bali kebanyakan membeli kendaraan di luar Bali dengan dalih mendapatkan harga lebih murah.

ADVERTISEMENT

"Nah kebijakan ini kan belum ada secara yang gamblang, aturan main untuk rental mobil, kurang lebih begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menggelar pertemuan dengan aplikator dan koperasi angkutan sewa khusus (ASK) pada Senin (9/12/2024). Pertemuan ini menyoroti maraknya kendaraan sewa berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Samsi menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

"Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas," kata Samsi.




(hsa/gsp)

Hide Ads